SPBE PROVINSI GORONTALO
Domain 2 terbagi menjadi 3 Aspek. Memiliki Bobot 25% pada Instrumen Pemantauan dan Evaluasi SPBE
- Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
- Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah merupakan Arsitektur SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
- Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE terdiri dari:
- Domain arsitektur Proses Bisnis;
- Domain arsitektur Data dan Informasi;
- Domain arsitektur Layanan;
- Domain arsitektur Aplikasi;
- Domain arsitektur Infrastruktur SPBE; dan,
- Domain arsitektur Keamanan SPBE.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung dokumen Arsitektur SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE dan terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep dokumen Arsitektur SPBE belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum/sudah memiliki konsep dokumen Arsitektur SPBE dimaksud atau masih dalam proses penyusunan.
Dokumen berupa draft/rancangan yang memuat Arsitektur SPBE; Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan rancangan Arsitektur SPBE, bukti undangan rapat penyusunan rancangan Arsitektur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Arsitektur SPBE.
Dokumen Arsitektur SPBE telah tersedia. Kondisi: Dokumen Arsitektur SPBE hanya mencakup sebagian dari referensi dan domain Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah (Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen Arsitektur SPBE yang mencakup sebagian Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE.
Dokumen yang memuat Arsitektur SPBE yang menggambarkan sebagian Referensi Arsitektur SPBE dan Domain Arsitektur SPBE serta telah didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE telah mencakup seluruh referensi dan domain Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah (Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki dokumen Arsitektur SPBE yang menggambarkan keseluruhan Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE.
Dokumen yang memuat Arsitektur SPBE yang didalamnya mencakup seluruh Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur serta telah didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu, dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki dokumen Arsitektur SPBE sesuai standar Arsitektur SPBE Nasional dan telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.
- Dokumen yang memuat Arsitektur SPBE yang berisi seluruh Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE serta telah sesuai dengan standar Arsitektur SPBE Nasional;
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu Arsitektur SPBE, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi Arsitektur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi Arsitektur SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
Dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut Arsitektur SPBE, yang dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Arsitektur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas- aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Arsitektur SPBE;
- Dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
- Peta Rencana SPBE memuat:
- Tata Kelola SPBE;
- Manajemen SPBE;
- Layanan SPBE;
- Infrastruktur SPBE;
- Aplikasi SPBE;
- Keamanan SPBE; dan
- Audit TIK.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf a dan b. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep dokumen Peta Rencana SPBE dimaksud atau masih dalam proses penyusunan.
Dokumen berupa draft/rancangan Peta Rencana SPBE; Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan rancangan Peta Rencana SPBE, bukti undangan rapat penyusunan rancangan Peta Rencana SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Peta Rencana SPBE.
Dokumen Peta Rencana SPBE telah tersedia.
Kondisi: dokumen Peta Rencana SPBE belum mengatur muatan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Audit Teknologi SPBE dan Audit TIK).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen Peta Rencana SPBE yang mencakup sebagian muatan Peta Rencana SPBE.
Dokumen yang memuat Peta Rencana SPBE yang didalamnya mencakup sebagian muatan Peta Rencana SPBE serta telah didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan dokumen Peta Rencana SPBE telah mengatur seluruh muatan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Audit Teknologi SPBE dan Audit TIK).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki dokumen Peta Rencana SPBE yang mencakup keseluruhan muatan Peta Rencana SPBE.
Dokumen yang memuat Peta Rencana SPBE yang didalamnya mencakup seluruh muatan Peta Rencana SPBE serta telah didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan secara konsisten melalui rencana kerja dan anggaran 3 (tiga) tahun terakhir. Selain itu, dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki dokumen Peta Rencana SPBE yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran dan telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.
- Dokumen yang memuat Peta Rencana SPBE yang didalamnya mencakup seluruh muatan Peta Rencana SPBE dan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran 3 (tiga) tahun terakhir yang didalamnya tercantum program/kegiatan yang selaras dengan Peta Rencana SPBE tersebut;
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu Peta Rencana SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat reviu dan evaluasi Peta Rencana SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi Peta Rencana SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
Dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut Peta Rencana SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Peta Rencana SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas- aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Peta Rencana SPBE;
- Dokumen yang memuat Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen yang memuat Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Rencana dan Anggaran SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan dan pemanfaatan anggaran SPBE.
- Rencana dan Anggaran SPBE disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah.
- Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah berpedoman pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung Keterpaduan Rencana dan Anggaran SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup Rencana dan Anggaran SPBE dan terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf a, b, dan c. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Rencana dan Anggaran SPBE belum atau telah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah tertuang dalam RKA/DIPA.
Dokumen RKA/KL atau DPA-SKPD yang berisi program/kegiatan penerapan SPBE; Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil pembahasan penyusunan Rencana dan Anggaran SPBE, bukti undangan rapat penyusunan Rencana dan Anggaran SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Rencana dan Anggaran SPBE.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan sebagian Rencana dan Anggaran SPBE pada unit kerja/perangkat daerah dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagian dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Dokumen RKA/KL atau DPA-SKPD yang memuat anggaran SPBE; Dokumen yang berisi hasil konsultasi sebagian anggaran SPBE dengan unit pengelola TIK dan didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan seluruh Rencana dan Anggaran SPBE pada unit kerja/perangkat daerah dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Dokumen RKA/KL atau DPA-SKPD dan/atau Dokumen SOP terkait proses penyusunan Anggaran SPBE terpadu serta dokumen hasil konsultasi anggaran SPBE yang seluruhnya telah dikonsultasikan dengan unit pengelola TIK dan didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi. Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terpadu dan dapat dikendalikan oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran. Selain itu, Rencana dan Anggaran SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terpadu dan terkendali pada unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran dan telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.
- Dokumen SOP terkait proses penyusunan Anggaran SPBE terpadu dan/atau Dokumen RKA/KL atau DPA- SKPD terkait Rencana dan Anggaran SPBE terpadu yang dikendalikan oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran dan didokumentasikan secara formal;
- Terdapat notulensi/ catatan/laporan hasil reviu/evaluasi Rencana dan Anggaran SPBE, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi Rencana dan Anggaran SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas- aktivitas reviu dan evaluasi Rencana dan Anggaran SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta Rencana dan Anggaran SPBE telah dilakukan revisi untuk tahun anggaran berikutnya sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan revisi pada tahun anggaran berikutnya sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut Rencana dan Anggaran SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan revisi Rencana dan Anggaran SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau revisi Rencana dan Anggaran SPBE;
- Dokumen yang memuat Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen yang memuat Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Proses Bisnis adalah dokumen yang mendeskripsikan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasikan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan (PermenPANRB No 19 Tahun 2018).
- Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
- Instansi Pusat/Pemerintah Daerah menyusun Proses Bisnis yang selaras dengan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan Inovasi Proses Bisnis SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup Proses Bisnis SPBE dan terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf c. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Kondisi: Dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah belum memenuhi standar.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep dokumen Proses Bisnis yang dimaksud atau masih dalam proses penyusunan atau memiliki dokumen Proses Bisnis namun belum sesuai pedoman yang berlaku.
Dokumen berupa draft/rancangan model Peta Proses Bisnis dan/atau Peta Proses Bisnis;
Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan rancangan model Proses Bisnis, bukti undangan rapat penyusunan rancangan model Proses Bisnis, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Proses Bisnis.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah telah memenuhi standar.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen Proses Bisnis sesuai pedoman yang berlaku.
Dokumen model Peta Proses Bisnis masing-masing level dan pendukung yang sesuai dengan pedoman yang berlaku dan didokumentasikan secara formal.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan perbaikan pada proses bisnis sebagai bentuk penerapan Inovasi Proses Bisnis.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan perbaikan pada proses bisnis sebagai bentuk penerapan Inovasi Proses Bisnis.
Dokumen model Peta Proses Bisnis yang telah dilakukan perbaikan dan didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Inovasi Proses bisnis telah diterapkan ke dalam Sistem Elektronik serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan penerapan Inovasi Proses Bisnis yang diterapkan melalui sistem elektronik, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.
- Dokumentasi model Inovasi Proses Bisnis telah dilakukan peningkatan melalui sistem elektronik;
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi Inovasi Proses Bisnis, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi Inovasi Proses Bisnis, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi Inovasi Proses Bisnis.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan telah melakukan perbaikan Inovasi Proses Bisnis yang diterapkan ke dalam Sistem elektronik sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan perbaikan Inovasi Proses Bisnis yang diterapkan melalui sistem elektronik sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut Inovasi Proses Bisnis, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Proses Bisnis, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Proses Bisnis;
- Dokumen yang memuat Inovasi Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen yang memuat Inovasi Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
- Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi.
- Siklus Pembangunan Aplikasi terdiri dari:
- Perencanaan;
- Analisis;
- Desain;
- Implementasi; dan,
- Pemeliharaan.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung keterpaduan Pembangunan Aplikasi SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup proses Pembangunan Aplikasi SPBE dan terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf c. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Proses pembangunan Aplikasi SPBE belum atau telah dilakukan secara adhoc (sewaktu-waktu, tidak terencana).
Kondisi: Proses pembangunan Aplikasi SPBE belum memenuhi siklus pembangunan aplikasi.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah melakukan proses Pembangunan Aplikasi SPBE namun belum memenuhi siklus pembangunan aplikasi.
Dokumentasi proses pembangunan/pengembangan Aplikasi SPBE, notulen/catatan/laporan hasil pembahasan pembangunan Aplikasi SPBE, dan/atau undangan rapat pembangunan/ pengembangan Aplikasi SPBE.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan proses pembangunan Aplikasi SPBE telah dilakukan sesuai siklus pembangunan aplikasi.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah melakukan proses pembangunan Aplikasi SPBE dan telah memenuhi siklus pembangunan aplikasi.
Dokumentasi proses pembangunan/pengembangan Aplikasi SPBE, dan/atau notulen/catatan/laporan proses pembangunan Aplikasi SPBE yang didalamnya mencakup siklus pembagunan aplikasi, serta didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan proses pembangunan aplikasi SPBE telah dikonsultasikan kepada unit kerja/perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah melakukan proses pembangunan Aplikasi SPBE dan telah dikonsultasikan kepada unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK.
Dokumentasi proses pembangunan/pengembangan Aplikasi SPBE yang didalamnya mencakup siklus pembagunan aplikasi dan didokumentasikan secara formal; Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil pembahasan pembangunan Aplikasi SPBE antara unit pengusul di Intansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Unit pengelola TIK.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Pembangunan Aplikasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terpadu dan dapat dikendalikan oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, Pembangunan Aplikasi SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Pembangunan Aplikasi di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilaksanakaan secara terpadu dan dapat dikendalikan serta dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.
- Dokumentasi aktivitas-aktivitas pembangunan/ pengembangan Aplikasi SPBE yang terkendali dan terpadu pada unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK;
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil monitoring dan evaluasi pembangunan dan/atau penggunaan Aplikasi SPBE serta bukti undangan rapat evaluasi pembangunan Aplikasi SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Aplikasi SPBE telah dikembangkan secara optimal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap perubahan lingkungan, teknologi, dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
Aplikasi SPBE telah dikembangkan secara optimal sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pembangunan Aplikasi SPBE serta dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat penyempurnaan pembangunan Aplikasi SPBE.
- Dokumen yang memuat pengembangan Aplikasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen yang memuat pengembangan Aplikasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan Layanan Pusat Data yang memenuhi kriteria ruang lingkup pemanfaatan dan pengoperasian, serta terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf b. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Pusat Data belum atau telah tersedia digunakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki layanan pusat data dimaksud.
Dokumentasi pemanfaatan Layanan Pusat Data, SOP penggunaan pusat data, notulensi/catatan/laporan hasil pembangunan Layanan Pusat Data, dan/atau bukti undangan rapat pembangunan Layanan Pusat Data.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi.
Kondisi: Layanan Pusat Data telah digunakan oleh sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan pusat data yang dimanfaatkan oleh sebagian unit kerja/perangkat daerah.
Dokumentasi pemanfaatan Layanan Pusat Data pada sebagian unit kerja/perangkat daerah yang menggunakan dan/atau SOP penggunaan pusat data, serta didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pusat Data telah digunakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, terdapat prosedur pengoperasian baku Layanan Pusat Data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan pusat data yang memiliki prosedur pengoperasian baku pusat data yang dimanfaatkan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah.
Dokumentasi pemanfaatan Layanan Pusat Data pada seluruh unit kerja/perangkat daerah yang menggunakan dan SOP penggunaan pusat data, serta didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan terdapat interkoneksi Layanan Pusat Data dengan Pusat Data Nasional/Pusat Data Instansi Pusat/Pusat Data Pemerintah Daerah lain dan/atau penggunaan Layanan Pusat Data Nasional. Selain itu, penggunaan Layanan Pusat Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah memiliki layanan pusat data yang mendukung interkoneksi/ keterhubungan/integrasi dengan pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain atau Pusat Data Nasional, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala.
- Dokumentasi pemanfaatan Layanan Pusat Data, SOP penggunaan pusat data, dokumentasi interkoneksi dengan pusat data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain dan/atau Pusat Data Nasional;
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi Layanan Pusat Data, bukti undangan rapat evaluasi Layanan Pusat Data, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi Layanan Pusat Data.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi penggunaan Layanan Pusat Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap Layanan Pusat Data.
Layanan Pusat Data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan perbaikan atau peningkatan sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut Layanan Pusat Data, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat evaluasi Layanan Pusat Data, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan Pusat Data;
- Dokumen yang memuat pemanfaatan Layanan Pusat Data, SOP penggunaan pusat data, dokumentasi interkoneksi Layanan Pusat Data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen yang memuat pemanfaatan Layanan Pusat Data, SOP penggunaan pusat data, dokumentasi interkoneksi Layanan Pusat Data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung implementasi Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup pemanfaatan, keterhubungan dan akses, serta terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf b. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah menerapkan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah namun masih bersifat ad hoc (sementara).
Terdapat notulensi/catatan/laporan pembangunan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada sebagian unit kerja/perangkat daerah, dan/atau bukti undangan rapat pembangunan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi.
Kondisi: Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan di sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah di sebagian unit kerja/perangkat daerah, namun belum mengatur keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra pemerintah.
Terdapat notulensi/catatan/laporan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada seluruh unit kerja/perangkat daerah serta telah didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah pada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
Terdapat dokumentasi pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang terhubung pada seluruh unit kerja/perangkat daerah serta telah didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan terdapat interkoneksi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan telah mengatur interkoneksi/keterhubungan dan akses dengan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya atau dengan Jaringan Intra Pemerintah, serta telah melakukan reviu dan evaluasi terhadap pengoperasiannya.
- Dokumentasi pengoperasian dan/atau Standard Operating Procedure (SOP) Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara menyeluruh yang terhubung dengan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dengan Jaringan Intra Pemerintah.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu dan evaluasi pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat evaluasi pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan peningkatan/perbaikan terhadap pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
- Dokumen yang memuat pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen yang memuat pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
- Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup pemanfaatan dan pengoperasian, serta terdokumentasi secara formal.
Data dukung Sistem penghubung layanan sesuai huruf a, dapat berupa: daftar API yang menggunakan service bus, dan/atau diagram arsitektur aplikasi. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Berupa tautan/dokumentasi pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, tangkapan layar integrasi antar aplikasi/data/ layanan SPBE, Terdapat notulensi/catatan/laporan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau bukti undangan rapat terkait penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi.
Kondisi: Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan di sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada sebagaian unit kerja/perangkat daerah..
Berupa tautan/dokumentasi pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, tangkapan layar integrasi antar aplikasi/data/ layanan SPBE yang digunakan pada sebagian unit kerja/perangkat daerah dan telah didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
Berupa tautan/dokumentasi pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, tangkapan layar integrasi antar aplikasi/data/ layanan SPBE yang digunakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah dan didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, Sistem Penghubung Layanan Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya, serta telah melakukan reviu dan evaluasi secara berkala.
- Berupa tautan/dokumentasi pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Pusat/Pemerintah Daerah dengan Sistem Penghubung Layanan Pusat/Pemerintah Daerah lainnya, dan/atau Standard Operating Procedure (SOP) integrasi data atau layanan SPBE dengan menggunakan Sistem Penghubung Layanan;
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat /Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat evaluasi Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi dengan melakukan perbaikan atau peningkatan kapabilitas fungsi/kualitas sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat /Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat /Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
- Dokumentasi berupa tautan dan/atau tangkapan layar Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sebelumnya dan yang berisi penyempurnaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti dimaksud pada huruf a.
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung pelaksanaan tugas/program kerja dari Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup Tim Koordinasi SPBE, serta terdokumentasi secara formal.
Data bukti dukung dapat berupa: tautan Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, tangkapan layar, foto, dan dokumentasi lainnya terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah beserta tugas/program kerja. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah terbentuk. Kondisi: Tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dilaksanakan tanpa perencanaan.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bekerja secara ad-hoc tanpa ada perencanaan.
Notulensi/catatan/laporan hasil pembentukan Tim Koordinasi SPBE, bukti undangan rapat pembentukan Tim Koordinasi SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas- aktivitas pembentukan Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilaksanakan sesuai perencanaan.
Kondisi: tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum dilaksanakan seluruhnya.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Tim Koordinasi SPBE yang ditetapkan dan mencakup tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah namun belum dilaksanakan seluruhnya.
Dokumentasi pelaksanaan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE yang telah dilaksanakan, dan atau tangkapan layar, foto, dan dokumentasi lainnya terkait pelaksanaan sebagian tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilaksanakan seluruhnya.
Kondisi: program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melaksanakan keseluruhan tugas/program kerja namun belum dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
Dokumentasi pelaksanaan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE, tangkapan layar, foto, dan dokumentasi lainnya terkait pelaksanaan keseluruhan tugas/program kerja yang diuraikan sesuai amanat penetapan Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi.
Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengomunikasikan/mengoordinasikan tugas/ program kerja kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta melakukan reviu dan evaluasi terhadap tugas/program kerja tersebut.
- Dokumentasi aktivitas-aktivitas rapat koordinasi pelaksanaan tugas/program kerja dengan seluruh unit kerja/perangkat;
- Terdapat notulensi/catatan/laporan reviu atau evaluasi tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti melalui perbaikan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan tugas/program kerja dari Tim Koordinasi SPBE serta bukti undangan rapat peningkatan kinerja Tim Koordinasi SPBE.
- Dokumentasi tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE yang sebelumnya dan yang berisi peningkatan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pembangunan Aplikasi SPBE serta dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat penyempurnaan pembangunan Aplikasi SPBE.
- Dokumen yang memuat pengembangan Aplikasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen yang memuat pengembangan Aplikasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Kolaborasi SPBE merupakan wadah informal untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat.
- Kolaborasi SPBE dapat dimanfaatkan untuk antara lain:
- penyampaian ide/gagasan SPBE;
- pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK;
- peningkatan kompetensi teknis;
- perbaikan kualitas Layanan SPBE;
- penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan
- penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
- Kolaborasi SPBE dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan informal dan pertemuan virtual.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung pelaksanaan Kolaborasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup Kolaborasi Penerapan SPBE, serta terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi hasil pelaksanaan Kolaborasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sesuai huruf c. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE belum atau telah dilaksanakan.
Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE dilaksanakan tanpa perencanaan.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah membangun Kolaborasi Penerapan SPBE namun bersifat sementara (ad-hoc).
Notulensi/catatan/laporan hasil rencana/pelaksanaan Kolaborasi Penerapan SPBE, bukti undangan rapat rencana/pelaksanaan Kolaborasi Penerapan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas rencana/pelaksanaan Kolaborasi Penerapan SPBE.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan sesuai perencanaan.
Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE tidak dibentuk secara formal.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah melakukan kolaborasi penerapan SPBE antar unit kerja/perangkat daerah dan telah menyusun perencanaan, namun belum ditetapkan secara formal.
Dokumentasi aktivitas kolaborasi penerapan SPBE antar unit kerja/perangkat daerah sesuai dengan yang telah direncanakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau dilengkapi bukti-bukti undangan rapat notulensi/catatan/laporan kolaborasi penerapan SPBE.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan oleh tim yang dibentuk secara formal.
Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan pada sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah (dibentuk berdasarkan kegiatan).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menetapkan Kolaborasi Penerapan SPBE secara formal, serta sudah melakukan pertemuan secara rutin namun masih dalam bentuk kegiatan.
Dokumentasi aktivitas-aktivitas penetapan dan/atau kegiatan Kolaborasi Penerapan SPBE, notulensi/catatan/laporan kegiatan rutin Kolaborasi Penerapan SPBE, dan/atau bukti undangan kegiatan Kolaborasi Penerapan SPBE.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan secara terpadu pada semua unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau sekretaris kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Selain itu, kolaborasi dalam penerapan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah membangun Kolaborasi SPBE secara terpadu seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta sudah melakukan pertemuan secara rutin yang dikoordinasikan oleh Pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah. Selain itu telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala terkait efektifitas kolaborasi penerapan SPBE.
- Dokumentasi aktivitas-aktivitas rapat koordinasi untuk Kolaborasi SPBE dalam mendukung pelaksanaan tugas/program kerja dengan seluruh unit kerja/perangkat daerah;
- Notulensi/catatan/laporan, bukti undangan, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas pelaksanaan Kolaborasi SPBE terpadu, serta reviu dan evaluasi pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi kolaborasi dalam penerapan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan pelaksanaan kolaborasi dalam penerapan SPBE.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi secara berkesinambungan.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE serta bukti undangan rapat Kolaborasi SPBE.
- Dokumentasi pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE yang sebelumnya dan yang berisi perbaikan pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE.