SPBE PROVINSI GORONTALO
Domain Layanan Memiliki Bobot 45,5% pada Instrumen Pemantauan dan Evaluasi SPBE
a. Perencanaan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan perencanaan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
b. Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan perencanaan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan perencanaan berbasis elektronik kepada pengguna.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Perencanan Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait perencanaan kegiatan pemerintah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi jumlah perencanaan kegiatan yang tersedia.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi perencanaan kegiatan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Perencanan Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait perencanaan kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dokumen perencanaan, dan pengunduhan dokumen perencanaan.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait perencanaan kegiatan
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh).
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait perencanaan kegiatan pemerintah seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi perencanaan kegiatan, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi perencanaan kegiatan tersebut.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya layanan penganggaran Berbasis Elektronik, layanan keuangan Berbasis Elektronik, layanan pengadaan Berbasis Elektronik, layanan perencanaan Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan penganggaran, keuangan, dan/atau Layanan Perencanaan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik dan/atau yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Penganggaran adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan penganggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan penganggaran Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan penganggaran berbasis elektronik kepada pengguna
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait penganggaran kegiatan pemerintah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi jumlah penganggaran yang tersedia.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi penganggaran kegiatan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait penganggaran kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dokumen penganggaran, dan pengunduhan dokumen penganggaran.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait anggaran kegiatan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh) dokumen penganggaran.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait perencanaan kegiatan pemerintah seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi penganggaran, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi persetujuan anggaran kegiatan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Berbasis Elektronik, Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Lain, Dan/Atau Layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan perencanaan, keuangan, dan/atau layanan penganggaran Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Keuangan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan keuangan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan keuangan berbasis elektronik kepada pengguna.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Keuangan Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait keuangan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan pengelolaan keuangan per triwulan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi keuangan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait keuangan seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait laporan pengelolaan keuangan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh) dokumen keuangan.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait keuangan seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi pengelolaan keuangan, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi pencairan dana kegiatan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Berbasis Elektronik, Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan perencanaan, penganggaran, dan/atau layanan keuangan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.sitori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Pengadaan Barang/Jasa adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan Pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik kepada pengguna.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengadaan barang dan jasa di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau progres pengadaan barang/jasa.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi pengadaan barang dan jasa pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengadaan barang dan jasa seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait laporan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh) dokumen pengadaan barang dan jasa.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengadaan barang dan jasa seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi dalam penetapan pemenang pengadaan barang/jasa.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan perencanaan, penganggaran, dan/atau layanan pengadaan barang/jasa Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Kepegawaian adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kepegawaian yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan kepegawaian Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan kepegawaian.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kepegawaian.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau progres pengadaan barang/jasa.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi kepagawaian pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengadaan barang dan jasa seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait pengelolaan kepegawaian seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait pengelolaan kepegawaian seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kepegawaian seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi kepegawaian, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi dalam permohonan cuti tahunan, tugas belajar, dsb
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Kinerja Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan perencanaan, kearsipan, dan/atau layanan kepegawaian Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah Memiliki Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Kearsipan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kearsipan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Arsip terbagi 2, yaitu Arsip Dinamis dan Arsip Statis.
- Arsip statis merupakan dokumen/naskah dinas yang telah melewati masa retensinya.
- Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan kearsipan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan kearsipan.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kearsipan.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik arsip.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi kearsipan pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kearsipan seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait pengelolaan arsip seperti naskah dinas.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh) dokumen terkait kearsipan.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kearsipan seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi pengelolaan kearsipan, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi surat masuk dan surat keluar dalam alur tata naskah dinas.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan perencanaan, penganggaran, dan/atau dengan layanan kearsipan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan BMN Instansi Pusat dan/atau BMD Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan pengelolaan barang milik Negara/Daerah.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengelolaan barang milik negara/daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengelolaan BMN/BMD berbasis elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik Pengelolaan BMN/BMD.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi barang milik Negara/Daerah pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengelolaan barang milik negara/daerah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengelolaan BMN/BMD berbasis elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait Pengelolaan BMN/BMD seperti daftar inventarisasi ruangan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh) dokumen inventarisasi barang miliki Negara/Daerah.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengelolaan barang milik negara/daerah seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah Memiliki Layanan Pengelolaan BMN/BMD berbasis elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi Pengelolaan BMN/BMD, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi penghapusan BMN/BMD.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik, Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengelolaan BMN berbasis elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan perencanaan, penganggaran, dan/atau dengan Layanan Pengelolaan BMN Instansi Pusat dan BMD Pemerintah Daerah lainya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah Memiliki Layanan Pengelolaan BMN/BMD berbasis elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Pengawasan Internal adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan pengawasan internal yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan Pengawasan Internal Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan pengawasan internal terkait pemerintah.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengawasan internal pemerintah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik pengawasan internal.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi pengawasan internal pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengawasan internal pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait pengawasan internal seperti daftar inventarisasi pengelolaan laporan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh) pelaporan pada layanan pengawasan internal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengawasan internal pemerintah seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerahsudah memiliki Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi pengawasan internal, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi pengawasan internal.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Berbasis Elektronik, Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan perencanaan, penganggaran, dan/atau dengan Layanan Pengawasan Internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah Memiliki Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan akuntabilitas kinerja organisasi.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait akuntabilitas kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Akuntabilitas Kinerja Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik pengawasan internal.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi akuntabilitas kinerja pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait akuntabilitas kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Akuntabilitas Kinerja Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi akuntabilitas kinerja, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi laporan akuntabilitas kinerja.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh) pelaporan pada layanan akuntabilitas kinerja organisasi.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait akuntabilitas kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Akuntabilitas Kinerja Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi akuntabilitas kinerja, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi laporan akuntabilitas kinerja.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Berbasis Elektronik, Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Akuntabilitas Kinerja Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan perencanaan, penganggaran, dan/atau dengan layanan akuntabilitas kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Akuntabilitas Kinerja Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Kinerja Pegawai adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kinerja pegawai Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Kinerja Pegawai Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan kinerja pegawai di Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan kinerja pegawai.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kinerja pegawai.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau penilaian kinerja pegawai.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi kinerja pegawai pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kinerja pegawai seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait kinerja pegawai seperti daftar penilaian kinerja pegawai.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh) pelaporan pada layanan kinerja pegawai.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait akuntabilitas kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi kinerja pegawai, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi hasil kinerja pegawai.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Akuntabilitas Berbasis Elektronik, Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Akuntabilitas Kinerja Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan perencanaan, penganggaran, dan/atau dengan layanan akuntabilitas kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan kinerja pegawai berbasis elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Pengaduan Pelayanan Publik adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan pengaduan publik.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengaduan pelayanan publik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik pengaduan pelayanan publik.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi pengaduan pelayanan publik pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengaduan pelayanan publik seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait pengaduan pelayanan publik seperti daftar pengaduan pelayanan publik.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh) pelaporan pada layanan pengaduan publik.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengaduan pelayanan publik seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi pengaduan pelayanan publik, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi pengaduan pelayanan publik.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerahsudah memiliki Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan kependudukan, perizinan, dan/atau dengan layanan pengaduan pelayanan publik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Data Terbuka(Open Data) adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan data terbuka Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Data Terbuka merupakan sekumpulan data yang dikelola oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dapat di bagi pakai oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
- Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan data terbuka Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan data terbuka.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait data terbuka.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah Memiliki Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik penggunaan data terbuka.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi data terbuka pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait data terbuka seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait data terbuka seperti daftar inventarisasi data yang dibagi pakai.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh) data terbuka.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait data terbuka seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi data terbuka, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasidata terbuka.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan kependudukan, perizinan, dan/atau dengan layanan data terbuka Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki Layanan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik dokumentasi dam informasi hukum.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi produk hukum pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e- dokumen terkait data terbuka seperti dokumentasi dan informasi hukum.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh) produk hukum.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi jaringan dokumentasi dam informasi hukum, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi dokumentasi dan informasi hukum.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah Memiliki Layanan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan kearsipan, perpustakaan, dan/atau dengan layanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang- undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Layanan Publik Sektor adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan Layanan Publik Sektoral Instansi Pusat/Pemerintah DaerahInstansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Layanan Publik Sektor yang dimaksud merupakan layanan sektoral selain pada indikator 32 – 44.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan publik sektoral yang dimiliki.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik layanan publik sektoral.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi layanan sektoral pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dokumen Publik Sektoral, dan pengunduhan dokumen Publik Sektoral.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait layanan publik sektor seperti perizinan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh).
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi terkait layanan publik sektor, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi terkait Layanan Publik Sektor.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan publik sektor berbasis elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan kependudukan, perizinan, dan/atau dengan Layanan Publik Sektor Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Layanan Publik Sektor adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan Layanan Publik Sektoral Instansi Pusat/Pemerintah DaerahInstansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Layanan Publik Sektor yang dimaksud merupakan layanan sektoral selain pada indikator 32 – 44.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan publik sektoral yang dimiliki.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik layanan publik sektoral.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi layanan sektoral pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dokumen Publik Sektoral, dan pengunduhan dokumen Publik Sektoral.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait layanan publik sektor seperti perizinan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh).
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi terkait layanan publik sektor, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi terkait Layanan Publik Sektor.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan publik sektor berbasis elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan kependudukan, perizinan, dan/atau dengan Layanan Publik Sektor Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;
- Layanan Publik Sektor adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan Layanan Publik Sektoral Instansi Pusat/Pemerintah DaerahInstansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Layanan Publik Sektor yang dimaksud merupakan layanan sektoral selain pada indikator 32 – 44.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan publik sektoral yang dimiliki.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik layanan publik sektoral.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi layanan sektoral pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dokumen Publik Sektoral, dan pengunduhan dokumen Publik Sektoral.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait layanan publik sektor seperti perizinan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh).
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi terkait layanan publik sektor, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi terkait Layanan Publik Sektor.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan publik sektor berbasis elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan kependudukan, perizinan, dan/atau dengan Layanan Publik Sektor Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan fungsi yang disajikan oleh sistem telah dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE.